Menkominfo Rudiantara mengikuti rapat kerja di Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta -- ANT/M Agung Rajasa
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi I DPR menargetkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selesai pada Juni 2016 atau di Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2015-2016.
"Kita akan raker kembali pada 20 April 2016. Kita masih punya kesempatan sekali, sebelum masa reses selanjutnya pada 30 April. Setelah reses, ada tiga kali pembahasan dengan Panja dan setelahnya masuk ke komisi. Diharap pada awal Juni selesai di Komisi dan pekan selanjutnya bisa kita bawa ke Paripurna," ujar Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin saat Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Raker Komisi I DPR dengan Kemenkominfo diagendakan membahas jadwal pembahasan Revisi UU ITE dan membahas beberapa Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Raker tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanudin dan Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz.
Dijelaskan dalam raker, jika Revisi UU ITE terdapat 62 DIM. Sebanyak 12 DIM telah tetap dan 50 DIM akan menjadi pembahasan di Panja yang telah dibentuk.
Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan, UU yang paling krusial dari Revisi UU ITE yaitu Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. "Pemerintah hanya mengubah ancaman pidana dari enam tahun menjadi empat tahun di dalam Perubahan UU ITE. Hal tersebut untuk menghilangkan multitafsir. Dari sisi deliknya pun akan dijadikan sebagai delik aduan. Harus ada laporan dari pelapor yang merasa dirugikan. Sebelumnya kan delik umum," ujarnya.
(NIN)
No comments:
Post a Comment
Thankyou for your visites...